10 Februari 2011

Pengalaman Pertama di Ruang Sidang

Dalam konteks ini adalah pertama kalinya saya berada di ruang sidang dalam kapasitas sebagai terdakwa, kalau dalam kapasitas sebagai saksi pernah dulu sekali dan kalau kapasitas sebagai pengacara sudah berkali-kali dalam game Phoenix Wright: The Ace Attorney (loh?).

Awal mulanya ialah ketika saya ingin ke daerang Jembatan Merah untuk membeli shin guard yang rencananya akan digunakan untuk bermain futsal. Sialnya ketika baru selesai mengisi bahan bakar di depan Dramaga Cantik, saya nyelonong saja tanpa memperhatikan "segerombolan" polisi di sebelah kiri yang dengan tekunnya melaksanakan tugas untuk razia. Dan berhubung saya mengendarai motor dengan kecepatan lambat (akibat angkot di gua depan jalannya kayak siput) maka sukses pula lah sang polisi itu memberhentikan saya dan mulai menginterogasi.

*Gobloknya gua lupa kalau SIM gua masih ada di Padang

Kira-kira ceritanya seperti ini :

Polisi : bisa cek SIM dan STNK nya mas?
Gua : (ngecek dompet) wah, SIM saya ga ada pak
Polisi : ke arah mobil itu

*gua dan polisi itu berjalan ke arah mobil yang diparkir dekat situ


Polisi : kamu melanggar Pasal *** (lupa gua pasal berapa) dan harus urus ini di pengadilan tanggal 10 Februari besok
Gua : tanggal 10 Februari ya pak?
Polisi : iya, dan biaya untuk nebus tilangnya ini sebesar Rp250.000,00
Gua : oh
Polisi : (diem ngeliat reaksi gua)
Gua : okeh pak, berarti saya ke pengadilan kota Bogor tanggal 10 Februari nanti buat sidangnya ya pak?
Polisi : iya bener dek
Gua : oke pak, terima kasih ya
Polisi : sama-sama dek (mukanya keliatan kesel)

kira-kira adegannya seperti ini



Setelah percakapan yang anda baca tadi gua melanjutkan perjalanan kembali, dan gua "sedikit" merasa senang sehabis melihat ekspresi polisi tadi. Pastinya dia kesel karena gua nggak mau "ngajak damai" (warga negara yang baik).

Sekarang kita fast forward ke tanggal pengadilan diadakan, yaitu tanggal 10 Februari 2011 dimana saya sudah sampai di Pengadilan dari sekitar jam 9-an tapi ruang sidangnya hanya dipenuhi oleh terdakwa-terdakwa lain yang kurang beruntung seperti saya mendapat surat tilang tanpa ada tanda-tanda kehidupan dari para hakim pengadilnya.

Setelah para hakim muncul persidangan dimulai, saat terdakwa pertama perasaan mulai terasa agak takut karena si ibu hakim banyak nanya macam-macam ke terdakwa pertama, tapi ternyata itu hanya pembukaan, setelah itu terdakwa kedua, ketiga, dan seterusnya hanya beberapa yang ditanya-tanyai, selebihnya langsung membayar di tempat yang sudah disediakan.

Ketika nama saya dipanggil :

Hakim : bawa apa? motor atau mobil?
Gua : motor
Hakim : 35 ribu, silahkan bayar disana.

Cepat kan? Ini tidak mengada-ada, memang seperti inilah kejadian yang terjadi saat persidangan kasus tilang. Dan setelah saya membayar uang denda sebesar Rp35.000,00 saya merasa lucu sendiri mengingat kata-kata seorang terdakwa saat kasusnya selesai.

" Kalau dijalan aja bilangnya 250 ribu, kalau ke pengadilan cuma 35 ribu "

*beginilah nasib keadilan di negara kita

Saran saya kepada siapa pun yang setelah membaca tulisan ini lalu kena tilang adalah :

"Jangan mau diajak "damai" sama polisi yang menilang kita kalau "damai"nya itu diatas 50 ribu, lebih baik minta surat tilang warna merah dan ikuti persidangan."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dapat berkomentar menggunakan G+ namun mohon maaf tidak memperbolehkan akun anonim.

Sangat terbuka dengan segala macam komentar, apalagi yang bisa membangun untuk kemajuan blog ini.

Tidak disarankan untuk melakukan copas (copy-paste) terhadap segala tulisan di blog ini karena sewaktu-waktu dapat dilaporkan kepada DMCA Google yang menyebabkan blog si plagiat dapat dihapus dalam kondisi terparah.

Akhir kata, terima kasih sudah berkomentar ^^v

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...